Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Kota Lubuklinggau Nomor 420/49/Disdikbud/1/2020. Pengisian data nomor ponsel peserta didik harus dilakukan sampai 11 September 2020.
Surat edaran ini merupakan tindaklanjut Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor : 8202/C/PD/2020 Tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik. Serta Surat Nomor 8310/C/PD/2020 Tanggal 28 Agustus 2020 perihal pemberitahuan kepada kepala sekolah agar melengkapi nomor ponsel peserta didiknya yang aktif melalui aplikasi apodik sampai 11 September 2020.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan total Rp7,21 triliun untuk subsidi pulsa bagi pelajar dan mahasiswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring akibat Covid-19.Sedangkan untuk anggaran kuota internet bagi pengajar, saat ini sedang dihitung oleh kemendikbud. Jadi, subsidi kuota ini akan diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020 sebesar 35 Gigabyte (GB) per bulan untuk 39,78 juta siswa, dan 50 GB bagi 8,24 juta mahasiswa. Sedangkan untuk guru 42 GB per bulan dan dosen sebesar 50 GB per bulan. (*)